![]()
Batu Bara,Buser24.com — Jajaran Polsek Talawi Polres Batu Bara yang dipimpin Kapolsek AKP A Sitorus SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial SUWANDI (32) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Parlindungan Pangaribuan (56), warga Dusun I Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Benteng Ladang Dusun I Desa Mekar Mulia, Kecamatan Sei Balai. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir benteng sawah dan meninggalkan kunci kontak di dalam bagasi motor.
Diduga pelaku mengetahui keberadaan kunci kontak tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban berupa Yamaha Vega R nomor polisi BK 2608 IJ. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan korban, personel Polsek Talawi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku,” ujar AKP Arianto Sitorus.
Keberhasilan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat saksi Andre Mulia Panjaitan menghubungi pihak kepolisian dan menginformasikan bahwa pelaku terlihat sedang mengisi bahan bakar di dekat rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, SH bersama personel langsung bergerak menuju lokasi. Dengan dibantu masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Talawi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor rangka MH34D70028J858114 dan nomor mesin 4D7-858137.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara awal hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Depok, Jawa Barat dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Talawi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam sepeda motor guna mencegah tindak kejahatan.
“Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Nando Sagala)
