
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Tanah seluas 57,12 are di Dusun Bagek manis, Desa Kembang Kerang Daye, Kecamatan Aikmel Lombok Timur digugat ahli waris.
Namun yang menjadi persoalan tanah tersebut sebelumnya telah dijual secara sah oleh Nenek dari si ahli waris kepada kepada pemilik saat ini atas nama Hasan Basri.Tanah seluas 57,12 are ini sendiri diakui telah memiliki kekuatan hukum yang dimana telah bermaterai dan ditanda tangi Kepala Desa sebelumnya.
Hal ini di tegaskan pula oleh kuasa hukum dari tergugat, Samsu Trisno kepada media Buser24.com, saat di temui di tanah sengketa pada Selasa (8/11/2022).
Ini tanah dia beli dari neneknya dulu, sekarang yang menggugat cucunya. Secara logika tidak masuk, tanah ini tidak masuk warisan kalau di jual zaman dulunya,” tegasnya.
Oleh karenanya ditegaskannya pula, pihaknya sudah memiliki sertifikat resmi dan jika ingin melakukan aktifitas atas dasar pembagian tanah, pihaknya meminta penggugat untuk membatalkan surat yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Batalkan dulu surat yang ada, baru kemudian melakukan berbagai aktifitas di tanah ini. Dalam artian, dari kami sudah lengkap, dimana semua sudah jelas, mulai tanda tangan penjual, hingga tanda tangan Kepala Desa yang dulu,” tegasnya.
Terlebih lagi, dikatakannya, tanah seluas 57,12 are tersebut juga sudah dibeli pada tahun 1999.
“Ini kan sudah di beli lama, di surat sendiri dikatakan dibeli tahun 1999, namun yang menjadi persoalan kenapa baru digugat sekarang dan baru digugat sekarang. Lucunya dasar menggugat cucunya mengatakan karena belum di bagi waris, namun yang menjual tanah ini adalah pemilik aslinya, yakni neneknya. Ibaratnya saya orang tuanya, saya jual tanah saya, anak saya tidak berhak menggugat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, karenanya, tanah yang awalnya sudah di kuasai, jika digugat dan disetujui, hukum sudah buta jadinya.
“Kalau kita berbicara sekarang ini, ini neneknya yang jual, dan masa cucunya yang melakukan gugatan. Namun dia melaporkan atas dasar bagi waris kan lucu,” tuturnya.
Memang jika merujuk pada silsilah ahli waris, tanah yang digugat sendiri sudah sepenuhnya beralih milik.
“Kalau tidak puas batalkan saja sertifikat ini lewat PTUN, baru kemudian gugat ke PA itu secara hukum acara, supaya jelas. Jangan kita dibodohi hukum, kalau jelek maka jelek hasilnya, namun jika bagus maka bagus hasilnya. Oleh karenanya mari kita berbicara transparan ke masyarakat,” demikian Trisno
Ditempat terpisah, kuasa hukum penggugat Ade Alim Suryana mengungkapkan, dari awal apa yang mereka tergugat sampaikan tidak di gubrisnya, karena menurutnya tergugat sendiri tidak mengerti isi putusan yang telah di keluarkan Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok Timur.
Terkait surat kuasa yang mereka lampirkan patut di pertanyakan, karena mereka beranggapan kuasa khusus itu berlaku diluar pengadilan. Karena sifat surat kuasa itu juga ada aturannya, adapun yang mereka katakan pihak penjual tidak di libatkan, itu kembali kita tekankan bahwa sepenuhnya harus membaca isi gugatan dan isi putusan karena semua pihak sudah terlibat,” tegasnya.
Berikutnya terkait keberatan yang tergugat lontarkan, pihaknya menilai itu juga tidak masuk akal, karena menurutnya tergugat mendalilkan suatu sertifikat yang mana sertifikat itu sudah di uji.
“Oleh karenanya kalau kita disuruh membatalkan sertifikat itu di PTUN, sebenarnya yang harus membatalkannya mereka. Karena begitu prosedur hukumnya, ada upaya hukum terkait putusan tersebut,” katanya.
“Terlebih lagi, ketika mereka tidak puas di tingkat pertama mereka harus melakukan upaya hukum banding. Karena hampir semua sudah di buktikan, mereka salah ketika mengatakan sertifikat ini tidak di uji atau tidak di anggap, begitupun terkait orang yang dikeluarkan di persidangan itu sangat keliru,” sambungnya.
Tegas penggugat mengatakan, yang memiliki sertifikat saat ini lah yang harusnya melakukan keberatan. Hingga giat yang dilakukan PA Selong hari ini, harusnya berjalan sesuai dengan kesepakatan awal.
Dan harusnya hari ini proses pembagian harus tetap berjalan. Karena saat aanmaning kita sudah sepakat untuk melakukan eksekusi perdamaian, dimana perdamaian yang dimaksud tidak ada halangan seperti ini, namun faktanya di lapangan kami dihalangi oleh orang yang tidak mengerti terhadap apa yang dia bahas ,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika gugatan yang di lontarkan ahli waris karena dasar pembagian tidak pernah dilakukan.
“Warisan yang ditinggalkan itu dikuasi oleh anak dari yang cowok saja, jadi keturunan yang perempuan tidak pernah menikmati tanah warisannya, itulah dasar mereka menggugat, setelah digugat dasarnya jelas, perolehan tanah yang mereka harusnya menikmati yang belum dibagi waris itu yang ingin di ambil,” demikian Suryana.
Sedang dari pihak PA Selong Anwar yang juga merupakan kuasa hukum pemohon mengungkapkan terkait dikabulkannya gugatan tersebut.
Dikabulkan atas sengketa, sekalipun ini yang terakhir ada jual beli, namun yang menjual sebagian ahli waris, jadi jual belinya tidak sah. Kita akan ambilkan bagi ahli waris yang menjual, 82 are itu, di bagi secara peraturan, perempuan 3, berarti di bagi 19, yang laki dapat 18, yang permpuan dapat 9,” ungkapnya.
Memang yang sudah dijual dan memiliki suar kuasa sebesar 57,12 are, namun jumlah total keseluruhan tanah ahli waris ini adalah 82 are, sebagian tanah sifatnya masih tanpa kepemilikan.(*)
Editor:AS