Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju hari ini kembali melakukan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor bawaslu Mamuju jalan pengayoman, Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (6/10/2020).
Dalam agenda musyawarah tersebut kali ini ketua majelis dan angota majelis mendengarkan keterangan-keterangan saksi masih seputar terkait dugaan Ijazah S1 Cawabub No urut 1, Ado Mas’ud yang di sengketakan Tim Kuasa hukum Habsi-Irwan kepada KPU Mamuju.
Menanggapi keterangan saksi dari pihak KPU Mamuju, Jack Z Timbonga SH.,MH selaku Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan mengatakan apa yang diuraikan saksi pada Musyawarah hari ini tidak memuaskan karena saksi tidak bisa membuktikan data kongkrit yang kami tanyakan.
Jack juga menanggapi dingin pihak Termohon yakni KPU Mamuju yang sampai sekarang belum bisa menjelaskan alasan mengapa verifikasi berkas yang yang dilakukan tidak secara faktual.
“Saksi tidak bisa menjawab dan membuktikan data yang ditanyakan sehingga secara prosedural Ijasah yang di sengketakan masih dalam tanda tanya,”tegas Jack. (Ril/Lasteri)
Editor:AS