Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar)— KPU Kabupaten Mamuju membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020. Masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS bakal dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 16 Oktober tahun 2020.
Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS Pilkada Mamuju tahun 2020. Salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas).
Hamdan Dangkang menjelaskan, rentang usia calon anggota KPPS juga ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.
“Semua erat kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus,” tutur Ketua KPU Mamuju itu, dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Ahmad Amran Nur yang anggota KPU Mamuju divisi sosialisasi, Parmas dan SDM itu menambahkan, bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.
“Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19, itu akan kita ganti,” sumbang Ahmad Amran Nur.
Untuk mengetahui kualifikasi, syarat dan ketentuan. Berikut jadwal tahapan pembentukan KPPS, dapat didownload di menu pengumuman.
“Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir pendaftarannya dapat di download di menu regulasi. (Rls/Adv/Lasteri-Udin)