![]()
Buser24jam-Bangka Barat.
Pemasangan plang oleh KPH “Larangan beraktivitas” pada selasa 6 Juni 2023 sekitaran koordinat: 1°36’51.22″S – 105°31’31.00″E oleh KPH merupakan bukti kuat telah terjadi perusakan lingkungan dengan sengaja dilakukan oleh para pelaku diduga dimotori oleh As cs berada di wilayah kawasan Hutan Produksi dusun jebu darat, desa klabat, kecamatan parittiga, kabupaten bangka barat provinsi kepulauan bangka belitung.
Hasil konfirmasi kepihak KPHP Jebu Bembang Antan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemasangan plang larangan beraktivitas di kawasan yang dimaksud, disinggung soal tindakan dan sanksi terkait pelanggaran tambang ilegal milik AS, yang diduga telah melakukan perusakan lingkungan dengan merambah dikawasan Hutan produksi, Panji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKHTL XIII untuk menelaah status lahan dan DLHK Babel.
Diteruskan kepada AS selaku yang diduga sebagai motor kegiatan perusakan lingkungan dengan perambahan hutan dijadikan lokasi penambangan illegal saat dihubungi melalui handphone selular maupun whatsapp untuk dikonfirmasi hingga sampai saat ini tidak memberikan jawaban,
Bercermin pada aturan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. dimaksud dengan perusakan hutan tindakan proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses. (Tim Red)
