LABURA | buser24.com-Kadis PMD Kab Labuhan batu Utara diminta panggil dan pecat Kepala Desa dan Sekertaris Desa (SEKDES) Bangun rejo diduga Melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Per KIP.
Pada saat itu LSM dan beberapa media meminta informasi terbuka untuk masyarakat terkait peruntukan anggaran dana desa (ADD) yang dikelolah oleh kepala Desa Bangun Rejo, pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
Namun sangat di sayangkan kelakuan Para oknum Kepala Desa dan Sekdes menantang LSM dan seluruh Media Ianya mengajak media dan LSM ianya siap berperang sampai langit ke 7 pun saya tidak takut saya akan hadapi kalian semua LSM dan Media,”Sebut sekdes Arogan itu.
Dalam pantauan media dan LSM dan media pada hari Rabu 16/10/pukul. hanya tiga orang perangkat desa saja sementara kepala desa dan sekdes bangun rejo tidak masuk kantor dan saat di pertanyakan media dan LSM terkait penggunaan dana desa (DD) mereka tidak tahu tentang tentang realisasi Dana Desa tersebut.
Elaknya itu bukan bidang kami pak “tutur perangkat itu menjawab pertanyaan kepada Media dan LSM.
Sedangkan Ipin selaku Kepala desa Bangun Rejo tidak pernah masuk kantor bila masuk hanya sebentar saja bahkan hanya memakai sandal dan celana pendek, disinyalir hanya makan gaji buta saja, bukan hanya itu saja selaku panutan di masyarakat seharusnya memakai baju atau yang layak di tiru oleh staf nya.
Ipin juga masuk memakai seragam dinas hanya pada saat hari besar saja, sementara itu saat pengambilan sumpah jabatan selaku pemerintahan Desa (PEMDES)seharusnya transparan informasi kepada masyarakat ada apa dengan anggaran dana desa. terang beberapa narasumber yang layak di percaya kepada media dan LSM.
Dengan jarangnya masuk kantor kepala desa, maka semua kegiatan kantor di desa Bangun Rejo termasuk realisasi penggunaan dana desa di hendel oleh sekdes, diduga ada penyelewengan dana desa.
Selain itu dari LPJ Desa Bangun Rejo, Kemendes ada dugaan konpirasi anggaran desa dengan berbagai kejanggalan pada saat diperiksa oleh gabungan LSM dan media saat melaksanakan Investigasi ke kantor desa bangun Rejo.
Masih terkait realisasi Dana desa Bangun Rejo kecamatan IX /X Kabupaten Labuhan baru utara baik bukti pisik dan data masyarakat penerima dari Dana Desa yakni bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD)
Ketika tim LSM bersama media mencoba konfirmasi namun sangat di sayangkan tidak satupun perangkat desa yang ada di kantor diduga konspirasi dan bersubahat menghalang-halangi LSM dan media untuk meliput.
Tapi aneh nya baik Kepala Desa, Sekdes dan Kepala Seksi tersebut enggan memberikan nomor Hanpone atau WA Whathtsap nya sudah tidak bisa di hubungi risih kehadiran LSM dan media.
Dugaan di kuat media dan LSM mencoba menghubungi memakai seluler masing masing namun tetap tidak bisa di hubungi
Kemungkinan mereka risih, seharusnya selaku pemerintah desa tidak menutup nutupi harus transparan terkait anggaran dana desa tersebut
Bukan itu saja selaku perpanjangan tangan masyarakat terbuka untuk di publikasikan agar masyarakat mengetahui secara detail realisasi anggaran yang dikelola nya, kalau memang mereka tidak mau publik mengetahui tentang realisasi anggaran Dana Desa mereka maka mereka telah melanggar Undang undang KIP no :14 tahun 2008 dan undang undang PERS no:40 tahun 1999
Sekdes di akun Fb pribadinya dengan nama Abdul Rahim munthe seolah olah melecehkan tim media dan LSM dalam postingannya Ianya siap menghapi semua media dan semua LSM bahkan sampai langit ke tujuh Ianya juga tidak takut menghadapi.
Terpisah, tim LSM dan Media pada hari Kamis 17 Oktober 2024 langsung kordinasi dengan kantor Dinas PMD di sambut dengan baik oleh M. Nur Lubis, usai mendengarkan masukan dari berbagai lsm dan pers kadis akan memanggil kades dan sekdes guna menindak lanjuti.
team ini mengharap supaya kepala Dinas mengambil sikap tegas atas sikap arogan oknum sekdes Desa bangun rejo , bila tidak di tindak lanjuti oleh kadis dan Inspektorat team akan melakukan aksi demo besar.
Ketua Lembaga Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia DPD wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip, akan menindaklanjuti sampai ke ranah hukum dan tetap merangkul teman teman dari media yang selama ini tetap Exsis memantau perkembangan penggunaan dana desa pada desa Bangun Rejo dan harapannya mari kompak memantau perkembangan anggaran apapun , lakukan crosscheck kebenarannya ungkapnya sampai tuntas terangnya Minggu, 21/10/24…(mala)
Editor ..zamri.