![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Gelar Pers Relese kasus Oknum Kades Tanjung Harap Diduga Gelapkan Rp100 Juta
Dugaan gelar kasus tersebut dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kejadian diketahui pada bulan Januari 2025 di Jln. Bisnis Center Link. I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Sesuai laporan Korban, berdasarkan LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor: Joko Pramono, S.H.
Tersangka D, Lk, (56 )Thn, yang merupakan Kepala Desa Tanjung Harap, ber Alamat Dusun V Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan dan Ancaman hukuman, Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023. Pasal 492 Penipuan Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 486 : Penggelapan
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Korban Sofiah, Alamat. Jln. Bisnis Centre Link.I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai
Saksi-Saksi: Sofiah, MHD Ramli, Raja Hasibuan, Adi Mangun, Margono,
Rasain Saragih.
Korban menguraikan Kronologis kejadian tersebut yakni Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025, Sekira Pukul. 21.00 Wib, selanjutnya Korban memberikan kuasa kepada Pelapor terkait suatu permasalahan Penipuan Dan Penggelapan yang di alami nya.
Awalnya Korban Menceritakan Bahwa
terkait kerja sama penanaman Ubi / Singkong seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024. Korban dan Terlapor sepakat membuat Surat Perjanjian yakni dirumah korban, yang berada di Jl. Bisnis Center Lingk. I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kerja sama penanaman ubi singkong tersebut berada di lahan seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024, yang berlokasi di Desa Tanjung Harap Dusun V Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Selanjutnya, kronologi dengan isi perjanjian hasil dibagi dua, kemudian Korban memberikan modal sebesaar Rp. (100.000.000) seratus juta rupiah. Pada Bulan Januari 2025 Korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah di panen oleh orang lain, namun sampai sekarang Terlapor tidak pernah memberikan hasil panen tersebut kepada Korban. Akibat dari peristiwa tersebut maka Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. (100.000.000) seratus juta rupiah.
Hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Telah dibuat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang berisi, Setor kepada PT.Pokpan KSM Rp(30.000.000) Segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung pihak pelapor.
Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen ubi singkong.
Selanjutnya, Pembagian hasil akan dibagi menjadi dua 50%-50%
Selaku manager PT.POKPAN KSM, Raja Barumun Hasibuan, justru tidak mengetahui dan tidak memberikan izin untuk pemakaian lahan tersebut, dan PT POKPAN pun tidak ada menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut.
Berikutnya, Telah dilakukan konfrontasi antara Adi Mangun dan Dermawan terlapor, Hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp 51.891.450 karena Dermawan memiliki hutang kepada Adi Mangun, sehingga Adi Mangun diperbolehkan memanen ubi oleh Dermawan yang dimana ubi tersebut merupakan perjanjian antara Sofiah pelapor dengan Dermawan terlapor.
Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri namun Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.
Barang Bukti yang diamankan polisi
(1) satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi. (1) satu lembar Kwitansi tanggal 07 Maret 2024.
(1) satu lembar Kwitansi tanggal 06 April 2024. (1) satu lembar Kwitansi tanggal 08 Mei 2024. (1)satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi. Berakhir tipu tipu dilakukan oleh kepala desa ber Inisial D. Menelan utuh uang korban tersebut.
Paparan kasus tersebut dihadiri oleh kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH. Kasi Humas IPTU L. B. Manullang. Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH. Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr. K. Camat Serba jadi R Saragih. para Wartawan. (HL24)
