Buser24.com, Dairi (Sumut):
Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting,Sik,MH melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP.Siringoringo,SH melaksanakan pembubaran terhadap warga yang ditemukan mengadakan pesta,Rabu(28/7/2021) bertempat di desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember,Kabupaten Dairi.
Dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilkum Polsek Tigalingga,Kapolsek Tigalingga bersama Camat Gunung Sitember Jonatan Ginting,Kepala desa Gunung Sitember MN.Ginting,dan personil Babinsa serta Bhabinkamtibmas Polsek Tigalingga,memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang hadir dalam acara pesta hajatan,agar bersedia membubarkan diri dari tempat kegiatan pesta tersebut,guna mencegah penularan Covid-19,dimana sebelumnya rencana kegiatan pesta pernikahan tersebut sudah dilarang oleh Kepala Desa Gunung Sitember dan dihimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja saja,guna tidak mengundang kerumunan.
Kapolsek Tigalingga Akp SP Siringoringo, dalam kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat” agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan wabah penyakit Covid-19,yakni dengan tetap mengingat (3) M + (1) T,Memakai masker,Menjaga jarak,Mencuci tangan dan Tidak berkerumun”beber Kapolsek.(MB Purba)