SERGAI | Buser24.com — Kapolres Serdang Bedagai (SERGAI) jangan tutup mata diminta Untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina, yang kini tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas dan menutup SPBU bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi sebuah perhatian serius oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan yang, banyak ditemukan baik industri maupun perseorangan dengan mobil mewah juga menggunakan mobil pribadi baik sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki membeli BBM bersubsidi. Dan juga dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian disedot dan dimasukan kedalam jerigen lalu dipasarkan ke pedagang eceran yang dijual dengan menggunakan botol air mineral.
Disamping itu terkait dengan penyalahgunaan BBM lainya juga marak dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang notabene untuk operasional alat berat yang melakukan kegiatan dibeberapa lokasi baik diwilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai sumber informasi yang dihimpun media ini dilapangan dan sekitaran SPBU NO 13.203.188 ada sejumlah aktor pembeli mafai yang operasionalnya menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, dan Pertalite, dan menurut sumber informasi BBM jenis solar untuk operasional alat berat tersebut dipasok oknum dari medan dengan menggunakan mobil jenis pick up baru baru ini.
Disisi lain juga operasional alat berat pada sejumlah titik lokasi galian C di Kab Sergai juga kuat dugaan menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari kegiatan ilegal tersebut diminta pihak (APH) aparat penegak hukum, yakni Polres Serdang Bedagai tindak tegas para pelaku BBM ilegal tersebut. (HL24)
Editor…zamri.