
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Kepolisian Polres Aceh Tamiang Polda Aceh melalui Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H berkesempatan Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti bersama pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Pemusnahan barang bukti itu atas perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan Hukum, pelaksanaan tersebut yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (2/09/2024).
Terlihat dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti, ada dengan cara dibakar, dipotong mengunakan gerinda hingga dengan cara dilarutkan.
Usainya kegiatan berlangsung, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menyampaikan sebuah apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.
Sambung AKBP Muliadi mengatakan” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang telah merajalela.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang”, ujar AKBP Muliadi
Lanjut Dalam penyampaiannya, Kapolres Aceh Tamiang mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di kabupaten Aceh Tamiang. Dan berharap dengan kerjasama dan sinergitas semua pihak, situasi di Kabupaten Aceh Tamiang tetap aman dan kondusif”, Ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para pejabat Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para awak media.
Reporter : Andi