
Batu Bara Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengamankan Samsul (35) warga Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap petugas di Jalan Rakyat Link III Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, Jumat (15/03/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.10 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang mengendari sepeda motor Honda VCX Bk 3557 QAH menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, melintas di Jalan Rakyat Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara, mendapat informasi tersebut, Kapolsek labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede bersama Anggota, tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yg diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki – laki dan dipaksa untuj berhenti, begitu berhenti pelaku langsung di geledah petugas, terdapat satu paket kecil di saku celana sebelah kanan terselip di uang lima ribu rupiah, ditemukan jenis sabu – sabu, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) paket ukuran kecil, 1(satu) unit sepeda motor Honda VCX Bk 3557 QAH dan uang pecahan lima ribu rupiah”.
(Nando Sagala)