Batu Bara,Buser24.com – Luar biasa Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Manahan Siregar dengan sigap dan cepat berhasil amankan seorang laki-laki 2 orang laki-laki yang diduga melakukan Pencurian Inventaris milik Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib, dan kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 Wib.
Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib pada saat pelapor selaku Kepala Sekolah tiba di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara kemudian oleh saksi an. LISTIA (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri lalu pelapor bersama dengan penjaga sekolah an. MARRAULINA PURBA serta guru lainnya melakukan pengecekan dan diketahui adapun barang yang hilang yaitu 1 (satu) set Modem Wifi, 2 (dua) set Proyektor, 1(satu) set Printer dan 1 (satu) set Loudspeaker. Dan atas kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kemudian pelapor selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI” Ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Atas laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut yang selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara kemudian mengamankan pelaku mengaku bernama RUDI SYAHPUTRA dan temannya bernama SURYA ADE SAPUTRA dan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1(satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110 dan oleh pelaku mengakui perbuatannya” Ungkapnya.
(Nando Sagala)