
Buser24.com,Ogan Ilir (Sumsel):
DPD Aliansi Indonesia Sumatera Selatan mensinyalir Kades Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Kab.Ogan Ilir yakni Darul Qutni bermain politik praktis bertujuan memenangkan salah satu calon pemilihan bupati dan wakil bupati ogan ilir. Hal tersebut dikatakan oleh Yongki Ariansyah, SH, Tim Investigasi DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (14/11/2020).
Dugaan berpolitiknya Darul Qutni, Kepala Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir menurut Yongki, bahwa ada pertemuan pembahasan pemenangan salah satu calon pilbub ogan ilir dari peserta incumbent.
Pertemuan yang disinyalir membahas politik pemenangan calon pilbub ogan ilir terpantau bahwa ada Darul Qutni Kades Kelampadu, diduga dipertemuan itu pada pukul 23.wib Kamis 12 november ini dihotel ilayah Ogan Ilir hotel ini dikabarkan milik salah IPA.
Dipertegas oleh Yongki, DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta agar Perangkat Pemerintahan tidak untuk ikut berpolitik memenangkan salah satu calon. Jika ini benar namanya keberpihakan kepada salah satu calon dan jelas ini adalah pelanggaran.
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral, Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, begitupun prangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur Undang-undang NOmor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pungkasnya, Pelanggaran untuk tidak turut berpolitik praktis memenangkan salah satu calon, dan kami memantau juga kepada seluruh perangkat pemerintahan baik dari pusat hingga ketingkatan pemerintahan di Desa untuk netral tidak berpihak kepada salah satu calon. Demi terciptanya iklim demokrasi yang harmonis berkeadilan serta tidak ada keberpihakan dari perangkat desa dan ASN dari OPD manapun.(David Gunawan)