Buset24com. Meranti – Polres Kepulauan Meranti Polda Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peran & Netralitas Polri dalam Pilkada serentak T. A 2024, Di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (16/10/24) pagi.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, M.H didampingi Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, S. H, M. H bersama 3 (Tiga) Anggota Polda Riau. Kegiatan di Ikuti oleh Personil Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Jajaran serta PJU Polres Meranti.
Sambutan oleh Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi agar disimak dengan baik agar dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.
Diharapkan khususnya teman – teman agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini merupakan suatu pembelajaran kepada rekan-rekan agar apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan.
“Saat ini kita dalam masa Pilkada tahun 2024, kita Polri dalam masa Pilkada ini hanya sebagai Pengamanan dan tidak ada yang ikut ikut dalam mensukses paslon tersebut walaupun kita di iming iming dengan hal hal tertentu.”
Selain itu, Kita tidak bisa terlepas dari UU no 2 tahun 2002 sebagai tugas pokok anggota Polri, untuk itu kita tidak ada yang cenderung contong terhadap Paslon dalam Pilkada ini sekalipun itu keluarga kita. Kita hanya sebagai Pengamanan.
“Maka dari itu kita diatur untuk Netralitas dalam Pilkada maupun Pemilu mulai dari Cara berpose pada saat berfoto dan apabila kita memprakirakan kendaraan itu dilarang di Posko Posko pemenangan Paslon.” jelasnya
Disampingnya Narasumber Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, SH, MH mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat, langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,”
Selanjutnya, Bahwa Dengan adanya restoratif justice mampu menekan proses hukum, yang memakan waktu, misalnya kasus seperti adanya Seseorang yang didakwah mencuri buah Mangga dan kasus pencurian sendal, menurutnya tidak perlu sampai tahap pengadilan.Sehingga bisa diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta masyarakat setempat.pada intinya restoratif justice bisa terwujud sepanjang ada kesepakatan antara pihak, pelaku dan korban.* ***
Editor…zamri.