Buser24, Prabumulih Sumsel ; Jembatan menuju Simpang Stasiun (SP3) Gunung Kemala jebol akibat angkutan berat yang melebihi kapasitas angkut, kejadian tersebut diduga diakibatkan oleh aktifitas angkutan milik PT.DAM (Angkutan Batu) dan PT.SBS (Angkutan Limbah B3) yang sering melintas dijalan tersebut menuju PT.GH EMM Indonesia, rabu (5/10)
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya Mat Yunus Koalisi Masyarakat Gunung Kemala yang menyayangkan jalan penghubung masyarakat Desa Gunung Raja nyaris roboh akibat tonase angkutan yang melebihi batas
“ya jembatan itu rusak oleh mobil perusahaan dengan tonase berat, seharusnya pihak perusahaan memperhatikan tonase yang diangkut, yang jadi imbasnya bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat” jelasnya
Sementara itu, Rifai selaku Humas PT.DAM Perusahaan yang rutin menggunakan jalan milik PT.Pertamina itu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap menanggulangi sementara kerusakan jalan tersebut dengan melakukan perbaikan sesegera mungkin karena menurutnya jalan tersebut digunakan oleh masyarakat Desa Gunung Raja
“Jembatan tersebut untuk sementara akan dibuat Jembatan Darurat karena jalan tersebut merupakan akses untuk warga bersekolah” jelasnya seraya mengatakan jika pihak PT.GHEMMI dan PT.LCL tidak ikut membantu dalam perbaikan pihaknya tidak mempermasalahkannya
“Jadi PT.GH dan LCL jika mau ikut membantu ya silahkan yang penting dari Pihak kami PT.DAM berkomitmen dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pemerintahan Gunung Kemala” lanjutnya
Terpisah, Humas PT.Pertamina EP Aset II Prabumulih Imam mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pihak perusahaan yang memakai jalan Pertamina sesuai komitmen dan akan memanggil perwakilan PT.GHEMMI untuk pembicaraan perbaikan jembatan maupun jalan yang rusak
“Sudah ada komitmen dari PT.GHEMMI untuk melakukan upaya pemeliharaan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pemakaian jalan dan jembatan pertamina” ungkapnya
Sebelumnya puluhan warga Kelurahan Gunung Kemala bersama Pemerintah RT/RW sempat melakukan penuntutan kepada perusahaan untuk segera melakukan perbaikan jalan dan jembatan yang rusak akibat aktifitas perusahaan.(Martinus)