![]()
DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15,5 kilogram yang diduga akan dibawa dari Aceh menuju Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria asal Kabupaten Aceh Utara berinisial S (35), TA (42), dan I (36). Ketiganya disergap saat melintas menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna hitam di kawasan akses pintu Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Kelurahan Tangkahan Durian (Bukit Satu), Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di sekitar akses Tol Brandan KM 74.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika sebelumnya terhadap seorang pria bernama Salihin, yang lebih dahulu diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Aceh menuju Lampung.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Petugas kemudian membuntuti satu unit mobil Toyota Hilux hitam sejak dari wilayah Aceh Tamiang hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.
Setelah memastikan kendaraan tersebut, petugas melakukan penghadangan ketika mobil hendak memasuki akses Tol Pangkalan Brandan.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melanjutkan perjalanan, petugas langsung mengamankan ketiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 15 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15.561,13 gram atau sekitar 15,5 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BD 9123 NC yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku bahwa pengiriman narkotika tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Heri, dengan tujuan pengantaran ke wilayah Lampung.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pengungkapan 15,5 kilogram sabu ini merupakan hasil kerja keras personel melalui penyelidikan dan pengembangan secara berkesinambungan.”
“Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemasok narkotika tersebut. Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.”
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Dr. Kompol Ferry Kusnadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengikuti pergerakan kendaraan yang dicurigai.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan perkara sebelumnya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Aceh menuju Lampung, personel Unit II melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di kawasan Tol Pangkalan Brandan.”
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 15.561,13 gram. Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.”
Keberhasilan menggagalkan pengiriman sekitar 15,5 kilogram sabu tersebut menjadi bukti pentingnya penyelidikan, koordinasi, dan tindakan cepat aparat kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas wilayah.
Polresta Deli Serdang diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, perang terhadap narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan keberanian seluruh elemen masyarakat.
(Tim Redaksi)





















Komentar