![]()
BERAU – Keberadaan sejumlah tumpukan kayu jenis ulin di sekitar rumah Ketua RT 02 Marancang Ulu, Kabupaten Berau, menjadi sorotan. Kayu dengan berbagai ukuran tersebut diduga ditampung dan disebut-sebut kerap dikirim kepada pihak tertentu, sementara asal-usul serta legalitas kayu hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (24/8/2026), terlihat sejumlah kayu ulin dalam jumlah cukup banyak tersusun di sekitar kediaman Ketua RT 02 Marancang Ulu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait sumber kayu, dokumen legalitas, serta tujuan penyimpanan dan pengirimannya.
Kayu ulin merupakan salah satu komoditas kayu bernilai ekonomi tinggi. Karena itu, keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah cukup banyak semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, terutama apabila kayu tersebut diperjualbelikan atau dipindahkan ke lokasi lain.
Saat awak media berada di lokasi dan berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua RT 02 mengenai asal-usul serta legalitas kayu tersebut, yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan.
Awak media kemudian meminta keterangan dari warga sekitar. Salah seorang warga menyampaikan bahwa kayu yang terlihat mulai dari bagian depan rumah hingga ke bagian belakang tersebut disebut merupakan milik Ketua RT. Warga itu juga menyebutkan bahwa kayu terkadang dikirim apabila terdapat pihak yang membeli.
Namun, keterangan warga tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kayu berasal dari aktivitas ilegal. Asal-usul dan legalitas kayu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta dokumen resmi dari pihak yang berwenang.
Jangan Sampai Jabatan Publik Menjadi Tameng
Persoalan ini menjadi penting karena yang bersangkutan merupakan Ketua RT, bagian dari unsur pemerintahan paling bawah yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Jabatan sebagai Ketua RT tentu bukan berarti seseorang berada di atas hukum. Sebaliknya, setiap aparatur pemerintahan maupun unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas penampungan atau perdagangan kayu yang tidak memiliki legalitas, status sebagai Ketua RT tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.
Sebaliknya, jika kayu tersebut ternyata memiliki dokumen yang sah, maka penjelasan dan pembuktian administrasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan maupun prasangka di tengah masyarakat.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pengecekan langsung terhadap kayu yang berada di lokasi, termasuk menelusuri asal-usul, dokumen angkutan hasil hutan, serta pihak yang memasok dan menerima kayu tersebut apabila memang terdapat aktivitas pengiriman.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kayu yang berada di lokasi merupakan hasil pembelian yang sah atau justru berkaitan dengan praktik pembalakan liar.
Pemerintah daerah juga diharapkan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan peredaran kayu ilegal. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika menyentuh orang yang memiliki posisi atau kedekatan dengan lingkungan pemerintahan.
Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, pemerintah dan aparat juga wajib memberikan kepastian bahwa kayu tersebut memang berasal dari sumber yang legal.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti sebatas sorotan media, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk memastikan tata kelola hasil hutan di Kabupaten Berau berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT 02 Marancang Ulu belum memberikan klarifikasi mengenai asal-usul, legalitas, maupun dugaan pengiriman kayu ulin tersebut.(Fen)
















Komentar