Buser24.com, Langkat – Pada hari Rabu (18/11) sekira Pukul 08.15 Wib. Depan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.
Turut mendampingi OPS Tersebut
1. Kanit Provost Bripka D. Simbolon.
2. Ka Spkt Aiptu Erwin Effendi.
3. 3 (tiga) personil Polsek Bahorok.
Adapun tujuan giat di lakukan
1. Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
2. Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Himbauan adalah
1. Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
2. Selalu Menggunakan Masker.
3. Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing.
4. Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Jumlah total pelanggaran yg ditindak : *4 (empat) orang* pelanggar.
-Tdk gunakan masker : 4 (empat) orang.
-Kerumunan tidak ada.
Sanksi yg di berikan :
-Push Up : 4 (empat) orang.
-Denda tidak ada
-Kerja sosial tidak ada.
Tepat jam 10.00 wib kegiatan OPS Yustisi di akhiri dan Ibda Jasmin kembali ke Mako Polsek Bahorok bersama seluruh personil.
(Riduan.STP)