Buser24.com, Toboali Bangka Selatan ; Secara geografis Pulau Bangka Belitung memiliki status Kawasan Hutan dengan dasar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: SK.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1/2019 Tanggal 24 Januari 2019 bagian dari Tanjung kubu Toboali Bangka selatan.
Belum lama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kehutanan UPTD KPHP Unit VIII Muntai Palas dengan membawa surat tugas melakukan kegiatan Patroli pengamanan hutan oleh Tim Patroli Kehutanan ditemukan adanya aktifitas diduga Ilegal di dalam kawasan hutan dengan cara sadar dan sengaja melakukan aktifitas tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, hingga dilakukan tindakan melalui surat peringatan pada tanggal 24 September 2020 yang lalu.
Berlangsungnya aktifitas penumpukan pasir yang tidak diketahui asal usul kepemilikan secara legalitas bidang usahanya. Gundukan pasir yang semangkin penuh menumpuk hingga menjulang tinggi di pesisir Pantai Tanjung Kubu Toboali Bangka selatan tepat di koordinat : X 672539-Y 9656686 Luasan lahan sekitar, 0,39 Hektar dijadikan stockpile penimbunan pasir tentunya didatangkan oleh pelaku usaha perorangan ataupun perusahaan menggunakan eksapator dan juga angkutan Khusus Dum truck
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XIII PANGKALPINANG melalui staf ahli bidangnya, menyampaikan untuk wilayah Tanjung kubu hingga sampai saat ini belum ada perorangan ataupun pihak perusahaan yang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan (Ippkh) ujarnya melaui WhatsApp, 13/10/2020.
Dengan adanya aktifitas di Tanjung kubu kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Wajib memiliki AMDAL sesuai Undang Undang RI Nomor : 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan bahwa setiap usaha atau/ kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL ( pasal 22 ayat 1)
Ketegasan Undang Undang RI nomor 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan Paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu miliar) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar) kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/kegiatan tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusunan AMDAL (Pasal 110) ; Pejabat pemberi Izin Lingkungan menerbitkan Izin Lingkungan ataupun menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau Ukl-UPL ( pasal 111,ayat 1-2 )
Dari aktifitas berlangsung pernah terjadi adanya dampak penolakan warga yang kesehariannya melintasi jalan tersebut untuk kelaut, penolakan keras nelayan pesisir tanjung kubu Toboali dari mana asal usulnya kamipun tidak mengetahui secara jelas ucap bapak tua yang sehari hari melintasi jalan itu untuk ke laut mencari ikan.
Kami nelayan disini tidak mengetahui secara jelas kegiatan apa yang mereka lakukan kadang hari beberapa truck tronton besar melintasi jalan ini dengan muatan pasir lalu ditumpuk di sekitar lahan yang sudah dipersiapkan, pernah dulunya mengakui pengurus pasir menghampiri kami bertanya tanya tapi kini tidak pernah lagi kelihatan. (FR)