Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Gonjang- ganjing merebaknya pelantikan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemko Binjai sebelum Lebaran baru-baru ini,informasi yang dihimpun Wartawan Buser24.Com,dibatalkan dan posisi semula dikembalikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kita Binjai,Rahmat Fauzi Salim ( Foto ) ketika dikonfirmasi via WA,Jumat ( 19/04/2024) terkait soal pelantikan yang dibatalkan tersebut.
Menurut Kepala BKD ini,hal tersebut sudah disampaikan kepada Pejabat yang dilantik namun dibatalkan tersebut.Dan mengatakan relis beritanya nanti akan disampaikan oleh Diskominfo Pemko Binjai.Namun Kadis Kominfo Binjai Sofyan Siregar ketika dikonfirmasi soal relis terkait malah mengatakan pihaknya tidak tahu dan menyarankan untuk menghubungi pihak BKD Binjai.
Terkait pembatalan jabatan yang dilantik tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang Pejabat yang menjadi ” korban ” yakni Sekretaris Kantor Kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara,Tirta Aditya Harja,SPd yang dimutasi menjadi Kasi Trantib di Kelurahan Jati Makmur Binjai Utara.
” Kami sudah dikumpulkan di aula Pemko Binjai,dan diberikan pengarahan terkait pembatalan pelantikan tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi via WA.
Terjadinya pelantikan yang ahirnya dibatalkan tersebut menurut sumber,karena menabrak Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 29/03/2024 dengan Nomor :100.2.1.3/1575/SJ prihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Karenanya menurut sumber warga kota Binjai,hal seperti ini harus dilakukan pengusutan oleh Instansi yang terkait karena diduga ada upaya penyalah,-gunaan wewenang atau jabatan aparatur Negara,pinta sumber.Sementara itu Walikota Binjai Amir Hamzah belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan masalah pembatalan jabatan tersebut.
Reporter : PB.