
Buser24com. Palembang, [Tanggal] – Gerakan Peduli OKU Raya melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumatra Selatan untuk melaporkan beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten OKU Selatan. Laporan ini disampaikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.
Gerakan Peduli OKU Raya menilai bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya pun harus bersifat luar biasa. Korupsi dianggap sebagai musuh bersama yang harus diberantas.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain:
1. Pencemaran limbah medis di Puskesmas Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, yang melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Pencemaran limbah medis di Puskesmas Rawat Inap Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, yang melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Dugaan korupsi Kepala Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2023-2024.
4. Dugaan korupsi Kepala Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2022-2024.
5. Dugaan korupsi Kepala Desa Bunut, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2024.
6. Dugaan korupsi Kepala Desa Terap Mulia, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2023-2024.
7. Dugaan korupsi Kepala Sekolah SD Swasta Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2020-2024.
Gerakan Peduli OKU Raya meminta agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.****
Editor…zamri.