
Buser24.com,Jambi:
Tabur (Tim Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady di Jakarta.
Tersangka Kasus Korupsi Ibnu Ziady yang sudah berstatus terpidana ini ditangkap di Jakarta pada Kamis (12/11) malam.
Ibnu Ziady sudah menjadi buronan sejak 4 bulan lebih, sejak MA memvonisnya bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun pada 7 Juli lalu.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sarolangun ini tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 17.40 WIB dengan menggunakan pesawat City Link dengan nomor penerbangan QG966. Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker, Ibnu dikawal petugas Kejaksaan berpakaian preman langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jambi menuju Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Johanis Tanak menjelaskan, Ibnu Ziady yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan ditangkap di Jakarta oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
“Terpidana diamankan dipersembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara,” kata Johanis Tanak di kantor Usai ditangkap oleh tim dari Kejagung, terpidana dijemput oleh tim dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dibantu Kejari Jambi.
Dijelaskan Johanis Tanak, bahwa awal mula penangkapan dilakukan setelah tim dari Kejari Sarolangun yang mendapatkan informasi jika Ibnu sempat berkomunikasi dengan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sarolangun. Berbekal informasi itu, tim Kejaksaan melacak posisi Ibnu yang ternyata berada di Jakarta. “(Ibnu ditangkap) Kamis, 12 November 2020 pukul 21.05 WIB di Jakarta.
Setelah itu kami Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa eksekutor Kejari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi.
Dalam kasus korupsi ini, yang menetapkan Ibnu sebagai tersangka dikarenakan ibnu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dia masih menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi. Proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016 ini kemudian bermasalah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih. Di Pengadilan tingkat pertama, Ibnu dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara. di tingkat banding gugatan bandingnya ditolak, namun tidak merubah hasil putusan.
Kemudian Ibnu melakukan upaya kasasi, di tingkat kasasi hakim Mahkamah Agung menyatakan Ibnu Ziady bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara disertai denda Rp 200 juta kepada Ibnu Ziadi. Putusan itu pun sudah ingkarah dan berkekuatan hukum tetap.(Damri/Asnoko)