
Buser24.com | Langkat ( Sumut).
Edi Surahman Sinuraya Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar juga sebagai PLT. Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat
Sosialisasi Kegiatan Peraturan Daerah Pemerintah Provsinsi Sumut No. 1 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lain nya, di Gedung Nasional Tanjung Pura, Kamis ( 12/5/2022), Sekira pukul 14.30 Wib.
Turut dalam penyampaian sosialisasi ini melibatkan BNN Langkat sebagai narasumber.
Acara di buka oleh pembawa acara dan di lanjutkan dengan Doa.
Zulkarnaen Sekcam Tanjung Pura Mewakili Camat Tanjung Pura dalam pidato nya mengatakan,
Diharapkan melalui sosialisasi ini mendapat informasi, pencerahan juga tidak sampai di situ kita bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, nyatakan perang terhadap narkoba, ucap Zulkarnaen.
Ketua PK Golkar Kecamatan Tanjung Pura Mauliddin dalam ucapan selamat datang menyampaikan terimakasih atas kedatangan seluruh undangan.
Sugiarto Lurah Pekan Tanjung Pura menuturkan, Ucapan selamat datang, melalui kegiatan ini mendapat pencerahan bagi kita semua, kata nya
Dalam arahan nya Edi Surahman Sinuraya Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar juga sebagai PLT. Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat menyampaikan,
Sosialisasi ini biasa di laksanakan dalam sebulan 2 kali.
Tujuan nya mengantisipasi sejak dini lewat sosialisasi agar masyarakat tidak terkena atau tergantung narkoba.
Selain itu bahaya ini bisa menimbulkan watak kriminal bagi pengguna yang sudah kecanduan narkoba, seperti pencurian.
Kita harus bersama sama mengingatkan kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba.
Perlu penyusunan anggaran untuk penyuluhan melibatkan BNN akan bahayanya narkoba, terang Edi.
BNN Langkat dalam kegiatan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi masyarakat
di sampaikan oleh Muhammad Miftahul Huda Selaku Penyuluh BNN Langkat
menyampaikan,
Tanjung Pura menempati rengking 1 pengguna narkoba berdasarkan data Polres Langkat.
Sepeda motor, HP, sendal bisa hilang terjadi se Indonesia akibat bahayanya pecandu narkoba.
70 persen penghuni Lapas Tanjung Pura di isi oleh kasus narkoba.
Tanjung Pura masuk zona merah untuk Kabupaten Langkat , Langkat masuk urutan ke 5 SE Sumut, Binjai urutan ke 1 SE Sumut.
Istilah nya di Tanjung Pura ini sudah seperti menjual kacang goreng , sementara Pangkalan Brandan masuk urutan ke 2 di Kabupaten Langkat.
Bahaya bagi pecandu narkoba ini merusak sistem syaraf otak menyebabkan kerusakan otak.
Jika ada masyarakat keluarga nya pecandu narkoba , kemudian keluarganya datang untuk minta rehabilitasi tidak di kenakan biaya.
Namun jika keluarga dalam situasi tertangkap oleh petugas, menjalani proses hukum dulu baru di lakukan rehabilitasi, terang Miftahul Huda.
Turut hadir mendampingi Edi Surahman Sinuraya dalam kunjungan
Ketua MPO DPD Golkar Kabupaten Langkat H. Hadi Ilham.
Turut hadir Wakapolsek Tanjung Pura IPTU Martin Ginting.
Di perkirakan ada seratusan undangan
hadir pengurus dan anggota Golkar, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat, Kader Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Tanjung Pura
Ketua MPO DPD Golkar Kabupaten Langkat H. Hadi Ilham di sela kegiatan ketika di konfirmasi menyampaikan,
Selain Kecamatan Tanjung Pura, sosialisasi Perda Narkoba juga sebelum nya di laksanakan di Kecamatan Wampu
, Tadi malam beristirahat sekaligus berkunjung ke Wisata Tangkahan, berlanjut hari ini ke Tanjung Pura.
Kegiatan sosialisasi juga di isi tanya jawab. Acara berlangsung tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat Tanjung Pura.
Reporter : AYR