
Buser24.com.Binjai (Sumut) – Peredaran dan pemakai Narkoba di kota binjai sudah sangat meresahkan ,baik itu kalangan remaja maupun orang dewasa.
Maraknya peredaran narkoba ini membuat masyarakat melaporkan tentang adanya bandar narkoba yang terlertak di jalan Danau Tondano, kelurahan Sumber Karya kwcamatan Binjai Timur Jumat (20/5/22).
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane , MH, mendapat telephon dari masyarakat tentang lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat binjai.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi MH segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Feeio Sano Ginting , S.I.K.,M.H., sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan.
” Setelah setelah mendapat arahan dari Kasat Narkoba personil satuan narkoba polres binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal “.
” Petugas melakukan penyamaran (unde cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang rp.100.000,- dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya jalan danau tondano Lk. VIII kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur “.
” Saat AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya namun petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, kemudian dianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN ucap kasat.
” Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO)”.
Adapun barang bikti yang berhasil diamanakan petugas 4(Empat) paket plastik bening klip transparan yg diduga berisi Narkotika jenis sabu (berat brutto 7,23 ( gr)1 ( Satu ) Buah Dompet ,Uang Hasil penjualan sabu senilai Rp. 475.000, ( Empat Ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tutup AKP IRVAN PANE (asn)
Editor. Zamri.