![]()
Sergai — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Harab, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, kian meresahkan masyarakat. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan penutupan terhadap lokasi galian yang dinilai membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.
Aktivitas galian C tersebut diduga dimiliki oleh pengusaha berinisial CP dan AP yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Arab. Salah satu lokasi galian C milik CP menjadi sorotan karena berada sangat dekat dengan permukiman warga dan tepat di pinggir jalan lintas Galang–Dolok Masihul.
Kegiatan penambangan material galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini terus beroperasi meski sebelumnya telah ramai diberitakan media. Aktivitas tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan jalan, debu berlebihan, hingga ancaman keselamatan bagi warga sekitar.Aktivitas galian C tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), pihak media sempat dihubungi oleh seorang pesuruh dari pihak pemilik galian C milik CP berinisial ATS.
Lokasi galian C berada di Desa Tanjung Arab, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di area yang berdekatan langsung dengan rumah warga di pinggir jalan utama Galang–Dolok Masihul.
Warga menilai aktivitas tersebut sangat meresahkan karena dilakukan di dekat permukiman tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, meski sebelumnya telah diberitakan dengan judul dugaan “Galian C Ilegal Diduga Kebal Hukum, Jalan Rusak & Warga Terancam”, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut keterangan warga, truk-truk bermuatan material tanah Uruk galian C keluar-masuk lokasi setiap hari. Getaran alat berat serta debu tebal dikhawatirkan dapat membahayakan bangunan rumah dan kesehatan warga. Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
Terkait upaya klarifikasi, pada Selasa (27/1/2026) media dihubungi oleh ATS dengan Nomor WA 0823 60xx xxxx yang mengaku sebagai perwakilan pemilik galian C CP dan mengajak bertemu untuk mediasi di Kantor Camat Galang. Namun, setelah tim media tiba di lokasi sesuai kesepakatan, ATS justru menyampaikan bahwa pertemuan ditunda dengan alasan “besok-besok saja”. Sikap tersebut membuat tim media merasa kecewa karena dinilai tidak menghargai proses klarifikasi pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap APH, pemerintah daerah, dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas galian C yang dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar hukum(GS)
