oleh

Disdukcapil Aceh Tamiang Jalin Kerjasama Dengan DPMPTSP

Loading

Buser24.com | Aceh Tamiang.

Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang Jalin Kerjasama. Kegiatan berlangsung di Aula Disdukcapil pada Selasa (04/04/2023).

Dalam kegiatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan antara Kadis Dukcapil Aceh Tamiang Ir. Adi Darma, M,Si dan Kadis DPMPTSP Aceh Tamiang Dra. Fauziati Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut Dra. Fauziati Muhammad mengatakan,
dengan kerjasama ini tentunya akan mempermudah petugas pelayanan DPMPTSP Aceh Tamiang melakukan verifikasi dan validasi data Kependudukan bagi masyarakat penerima layanan,”ucapnya.

“Kita akan memanfaatkan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam proses di DPMPTSP Aceh Tamiang,” ungkap Fauziati.

Rep : Andi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed