Buser24.com | Nagan Raya (Aceh).
Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Dan terkait dengan kegiatan dan pelaku yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal (ilegal mining).
Terkait dengan persoalan tersebut masyarakat di Nagan Raya sangat mengharapkan adanya tindakan secara tegas dari pihak terkait kepada para penambang ilegal dan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang sudah sangat meresahkan di Nagan Raya.
“Sudah pasti persoalan tersebut juga tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya.Oleh karena itu, kami meminta kepada para awak media mempublikasi kan terkait dengan baik itu penyimpangan BBM dan kegiatan tambang ilegal di daerah kami Nagan Raya.
Pasti setelah dimediakan akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh APH juga para pihak terkait, siapa pun dia mereka yang ada terlibat didalamnya,” hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Nagan Raya yang enggan disebut namanya.
Lanjutnya.”Biasanya setiap dalam kegiatan ilegal seperti itu tidak terlepas ada kelibatan aparat dan pihak terkait sehingga bisa berjalan melenggang dengan mulus tanpa ada kendala.”
Terkait dengan penyalahgunaan BBM ada beberapa modus operandi yang sering diterjadi, antara lain yaitu di SPBU, sering terjadi dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi, juga ada terjadi penyalahgunaan surat atau rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait juga keterlibatan oknum operator SPBU.”
“Disamping itu ada dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan transportir BBM. Selain itu juga ada terjadi pemalsuan purchase order dan delivery order. Atau pencurian volumen BBM di jalan (kencing dijalan)/losses dan terjadi blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi). Juga spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan.”
“Padahal mereka mengetahui sanksi pidana kepada para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sangatlah berat dapat pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.”
“Dan pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sanksi yang telah ditetapkan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,”
“Demikian juga dengan kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU No. 3 tahun 2020). Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid tersebut karena terdapat kesadaran bahwa mineral dan batu bara merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan.”
“Sumber daya tersebut memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh Negara. Di mana pengelolaannya dapat digunakan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat secara berkeadilan.”
“Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2020 yang mendefinisikan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.”
“Di negara kita setiap usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”
“Hal ini sebagaimana diamanatkan pasal 35 UU No. 3 tahun 2020. Perizinan tersebut dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan.”
“Selanjutnya, dalam Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa IUP terdiri atas dua tahap kegiatan. Pertama, eksplorasi. Kegiatan ini meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, operasi produksi.”
“Tahapan ini meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.”
“Sementara acaman dan sanksi bagi pelaku Illegal Mining pada tataran normatif, pelaku illegal mining dapat diancam dengan pidana dari berbagai aturan. Ancaman pidana juga dapat ditemukan di dalam UU No. 3 Tahun 2020 maupun undang-undang terkait lainnya. Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku illegal mining yang terlibat.”
“Ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar. Adapun kutipan lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
“Dan kami sangat yakin selama ini terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM dan kegiatan ilegal mining di daerah Nagan Raya ada keterlibatan aparat, sebab hingga sejauh ini perjalanan kegiatan tersebut, maka kami minta kepada Bapak Presiden Prabowo membentuk Satgas khusus untuk segera menindak lanjuti dan menindak tegas bagi para pelaku yang terlibat baik penyalahgunaan BBM dan para pelaku ilegal mining sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya penuh harap.
Reporter : Wira