![]()

BENDUNGAN – Dugaan penampungan tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi tanpa izin kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah warung di kawasan Bedungun diduga menyimpan dan memperjualbelikan gas LPG 3 kg yang tidak berasal dari pangkalan resmi.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan hasil pantauan, di lokasi diduga terdapat stok LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah yang dinilai tidak lazim untuk ukuran warung eceran.
Saat dikonfirmasi, pemilik warung tidak bersedia memberikan keterangan terkait asal-usul maupun tempat memperoleh tabung LPG 3 kg tersebut. Pemilik juga enggan menjelaskan apakah memiliki izin sebagai pangkalan resmi atau hanya sebagai pengecer.
Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas distribusi LPG bersubsidi di lokasi tersebut.
Selain itu, pihak berwenang juga diharapkan dapat menelusuri sumber pasokan tabung LPG 3 kg yang diduga diperoleh dari jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik warung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)






















Komentar