![]()
Berau, Kalimantan Timur – Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditemukan di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Sabtu (30/5/2026), di lokasi tersebut terlihat puluhan jerigen berisi BBM jenis solar yang diduga disimpan tanpa izin resmi. Keberadaan solar dalam jumlah besar itu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik BBM tersebut, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Beberapa orang yang berada di lokasi memilih masuk ke dalam rumah dan menghindari upaya konfirmasi dari wartawan.
Temuan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak. Masyarakat berharap aparat terkait, khususnya kepolisian dan instansi berwenang, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kepemilikan dan penyimpanan BBM tersebut.
Apabila terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan BBM tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Fen/tim)
