![]()
Kampung Gurimbang – Aliran sungai yang berada di depan Kampung Gurimbang mendadak berubah warna dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Permukaan air terlihat keruh, menghitam, serta dipenuhi lapisan minyak solar yang mengambang di permukaan. Bau menyengat khas bahan bakar juga tercium kuat di sekitar bantaran sungai.
Kondisi ini membuat warga resah, mengingat sungai tersebut merupakan salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat Gurimbang dan sekitarnya. Air sungai itu juga diketahui dikelola oleh PDAM sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari warga.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa fenomena tumpahan minyak di sungai tersebut bukanlah kejadian pertama. Dugaan sementara mengarah pada aktivitas kapal pengangkut bahan bakar yang kerap sandar di area jetty di sekitar wilayah tersebut.
“Sering terlihat tumpahan solar di sungai. Ini bukan yang pertama kali kami lihat. Biasanya muncul setelah ada kapal minyak yang sandar di jetty,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lokasi Selasa 10/03/2026,menunjukkan adanya lapisan minyak yang mengapung di permukaan air dan terbawa arus sungai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat bahan bakar di kawasan jetty yang berada tidak jauh dari aliran sungai tersebut.
Di kawasan itu diketahui terdapat aktivitas kapal pengangkut bahan bakar jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang kerap melakukan kegiatan bongkar muat di sekitar jetty. Jika benar pencemaran tersebut berasal dari aktivitas kapal, maka hal itu tidak hanya menjadi persoalan kelalaian teknis, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan perairan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) diminta turun tangan untuk memastikan penyebab pencemaran sekaligus menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang melarang setiap kapal melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pencemaran di wilayah perairan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, yang mengatur upaya pencegahan serta penanggulangan pencemaran akibat aktivitas pelayaran.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat berharap seluruh aktivitas industri di sekitar kawasan jetty, termasuk pendistribusian bahan bakar untuk sektor pertambangan, dapat lebih memperhatikan aturan pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun ekosistem sungai di wilayah tersebut.(Fendy)
