![]()
Kutai Timur – Aktivitas Kepala Desa (Kades) SP 5, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan setelah diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan di wilayah desa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari warga serta hasil pemantauan awak media di lapangan pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kades SP 5 terlihat berada di area pekerjaan pembangunan dan semenisasi jalan di wilayah SP 2. Kehadirannya di lokasi proyek menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perannya dalam kegiatan tersebut.
Seorang warga yang ditemui awak media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bahwa keterlibatan kepala desa dalam sejumlah kegiatan pembangunan di wilayah tersebut bukan hal baru.
“Kalau di daerah kami ini memang sering Pak Kades yang mengurus kegiatan semenisasi atau pembangunan. Setahu saya, beliau juga yang mengatur kegiatan proyek yang ada,” ujar warga tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada pihak yang bersangkutan. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Kades SP 5 membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai kontraktor proyek.
“Kalau saya ini bukan kontraktor, saya ini hanya jual beton,” tulisnya dalam pesan singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan pihak kepala desa terkait dugaan keterlibatannya dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa secara profesional dan menghindari potensi konflik kepentingan. Keterlibatan kepala desa dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan proyek desa dapat menjadi perhatian apabila berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rantau Pulung maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas dapat melakukan peninjauan terhadap kegiatan dimaksud guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Fen/tim)
