
buser24.com.Langkat (Sumut) – Beras merupakan salah satu komoditas strategis yang berperan sangat penting dalam ketahanan pangan Indonesia. Beras menjadi makanan pokok utama yang dalam situasi normalnya tidak dapat digantikan oleh komoditas lain.
Namun, keberadaan Gudang yang berlokasi didusun Teluk Nibung desa Pantai Cermin,kecamatan Tanjung Pura ,kabupaten Langkat Sumatera Utara
memunculkan banyak pertanyaan dan kecurigaan.
Gudang yang menjual beras kepada masyarakat itu diduga sebagai tempat kegiatan melawan hukum dimana beras yang dijual oleh UD sebelumnya dioplos tetkebih dahulu.
Menurut Warga Tanjung Pura ZA kepada media ini
bahwa UD sengaja membeli beras asal Aceh pada bulan sebanyak 3 Ton sebagai campuran beras SPHP dan beras kualitas rendah tersebut
dipesan masuk dari Aceh
Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP.
dalam kemasan karung 5 kg dan 10 kg dengan merek Beras TB 55,TB udang dan beras merek Regar,
Warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan” kami tidak mau lagi membeli beras dari gudangnya UD itu karena baunya kurang enak dan rasanyapun tidak sedap dimakan,
Tim awak media mencoba datang kerumah UD pemilik usaha dan Gudang beras itu, namun UD tidak berada dirumah dan sempat meninggalkan nomor telp pada anak nya agar UD dapat menghubungi tim untuk konfirmasi.
Menurut kades Pantai Cermin Taufik kepada Tim awak media saar dikonfirmasi melalui telpon kemarin mengatakan kalau usaha dan gudang si UD itu belum mempunyai izin dan UD tidak takut sama siapapun, karena itu adalah usahanya dia, kata kata kades pada Tim.
Menurut Arifani SH. MH Tim Advokasi dari Partai NasDem Pusat “Jika memang benar adanya giat pengoplosan beras secara ilegal digudang itu,hal ini tentunya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar,”.
Maka untuk itu tim media meminta Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Distribusi beras tanpa izin serta dugaan pengoplosan beras secara besar- besaran Karena akan merugikan masyarakat.
Reporter: red