![]()
BERAU, KALTIM – Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali menjadi sorotan awak media di Kilo lima depan SPBU wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Jumat 01/05/2026
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terlihat satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1014 diduga digunakan untuk menampung BBM jenis bensin. Mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan tangki tambahan (modivan) yang diduga tidak sesuai dengan standar peruntukan kendaraan.
Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait distribusi dan penyimpanan BBM.
Saat dikonfirmasi, pemilik kios yang berada di depan SPBU Kilometer 5, Kecamatan Teluk Bayur, yang diketahui berinisial Asri, mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengambil BBM dari SPBU.
“Iya, itu milik saya untuk mengambil minyak di pom bensin,” ujarnya kepada awak media. Ia juga membenarkan bahwa praktik tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.
Temuan ini pun menjadi perhatian serius, mengingat adanya dugaan praktik penimbunan BBM yang berkedok usaha kios. Aktivitas seperti ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Awak media meminta kepada aparat penegak hukum setempat untuk segera menindaklanjuti temuan ini serta melakukan pemanggilan terhadap pemilik kios guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.(Fendy)
