![]()
Berau, Kalimantan Timur – Usaha mebel milik A.G.S. yang berlokasi di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin penampungan kayu dan tanpa dokumen sah asal-usul kayu. Pemilik usaha bahkan disebut-sebut terkesan kebal hukum karena aktivitasnya berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat tumpukan kayu berbagai jenis, termasuk kayu ulin, berada di area usaha tersebut. Kayu-kayu itu diduga tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diwajibkan dalam sistem tata usaha kayu dan peraturan kehutanan yang berlaku.
Pemilik usaha berinisial A.G.S., yang telah menjalankan usaha mebel tersebut selama bertahun-tahun di wilayah Labanan Jaya.
Lokasi usaha berada di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/02/2026), A.G.S. mengakui bahwa kayu yang diperolehnya berasal dari wilayah hutan sekitar Kasai dan tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Memangnya kenapa, Pak, kalau kami tidak memiliki izin? Selama ini saya sudah bertahun-tahun bekerja, tidak ada yang meminta dokumen,” ujar A.G.S. kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu dugaan bahwa pemilik usaha merasa tidak tersentuh hukum. Padahal, penguasaan, pengangkutan, maupun penampungan kayu tanpa dokumen sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika kayu diduga berasal dari kawasan hutan yang dilindungi atau tanpa izin resmi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang tidak sedikit.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk yang diatur dalam undang-undang khusus, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. KUHP baru juga mempertegas prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha maupun korporasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai UU P3H dan aturan terkait lainnya, termasuk perizinan usaha serta perlindungan lingkungan hidup.
Awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan di Kabupaten Berau untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas usaha serta asal-usul kayu yang digunakan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pelaku usaha tertentu kebal terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan atas dugaan tersebut. (Fendy)
