![]()
Kutai Timur – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Jalan Segadur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dilaporkan kepada Kapolres Kutai Timur. Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (28/02/2026), aktivitas penggalian dan pengangkutan material masih berlangsung menggunakan alat berat. Lokasi kegiatan disebut-sebut tidak jauh dari permukiman warga dan diduga milik seorang warga berinisial A.
Sejumlah warga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu saat cuaca panas, kegiatan itu juga menyebabkan kondisi jalan menjadi berlumpur dan becek ketika hujan turun, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai aktivitas ini terus berjalan kalau memang tidak ada izinnya. Dampaknya kami yang merasakan,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi.
Selain persoalan dampak lingkungan dan akses jalan, warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat papan informasi izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait di Kabupaten Kutai Timur segera melakukan pengecekan ke lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola galian C maupun aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (Fendy)
