![]()
BERAU, KALTIM – Aktivitas sebuah usaha penggergajian kayu (somel) yang diduga milik Johari di wilayah Lengo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media pada Sabtu (11/7/2026).
Sorotan tersebut muncul karena usaha somel tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, asal-usul bahan baku kayu yang diolah di lokasi tersebut juga menjadi perhatian, karena diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan, segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap legalitas operasional somel maupun dokumen asal-usul kayu yang digunakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan dapat berdampak pada kelestarian kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Johari selaku pemilik somel maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Fendy)
















Komentar