![]()
BERAU – Sejumlah awak media menyoroti pelayanan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau setelah diduga mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait pada Rabu (29/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Berau dengan maksud meminta konfirmasi mengenai sejumlah informasi yang tengah berkembang. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan petugas keamanan (satpam), wartawan tidak diperkenankan masuk dan diminta terlebih dahulu membuat janji.
Menurut pengakuan petugas keamanan kepada awak media, kebijakan tersebut merupakan arahan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau. “Sekarang harus membuat janji terlebih dahulu. Itu arahan dari Kepala Dinas,” ujar petugas keamanan kepada wartawan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah insan pers. Mereka mempertanyakan kebijakan pembatasan akses tersebut karena kantor pemerintahan pada dasarnya merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media menilai komunikasi antara pemerintah dan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan kebijakan yang disebutkan oleh petugas keamanan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Berau guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUPR Kabupaten Berau apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)






















Komentar