oleh

Devisi Sosialisasi (Parmas) KPU Kepulauan Meranti Himpau Masyarakat Gunakan Hak Konstitusional dalam Pilkada 2024

Loading

Buser24com. Meranti  — Sebanyak 2.576 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tersebar di 368 TPS (Tempat Pemungutan Suara) se Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman hari dan tanggal pemungutan suara, agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hanafi mengatakan “KPU Kepulauan Meranti juga mengimbau agar masyarakat Kepulauan Meranti menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada, gunakan hak pilih secara bijak demi kesejahteraan masyarakat kepulauan Meranti kedepan, pilih pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon,jangan lupa bawak ktp, c_pemberitahuan ke tps yang sudah di tentukan

“Mari datang ke TPS, kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas pilkada langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil, agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti berlangsung dengan sukses dan demokratis,” harapnya.****

 

 

Editor…zamri .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *