![]()
MEDAN — Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan yang diduga dialami Luis David Hutabarat.
Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung pada 27 Agustus 2026 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam keterangannya, Tim ARMI menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota TNI dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara dalam peristiwa yang menyebabkan Luis David meninggal dunia. ARMI juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan terhadap tiga korban lainnya, yakni Doni, Tomi, dan Jhoni.
Tim ARMI menilai kasus tersebut tidak hanya memiliki dimensi pidana, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Menurut ARMI, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat di lapangan. Mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, dugaan adanya perencanaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain diungkap secara menyeluruh.
ARMI juga menilai kematian Luis David perlu diselidiki secara independen, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
Dalam rilisnya, ARMI merujuk pada Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak setiap orang untuk hidup. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, ARMI menyoroti dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni. Mereka merujuk pada Pasal 7 ICCPR yang melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
ARMI menyatakan dugaan penyiksaan dalam perkara tersebut perlu diperiksa secara khusus dan tidak semata-mata dimasukkan dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa.
Selain ketentuan HAM internasional, ARMI juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang, menurut mereka, telah mengatur penyiksaan sebagai tindak pidana tersendiri.
Enam Tuntutan ARMI
Atas perkara tersebut, Tim ARMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga terkait.
Pertama, ARMI mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait hak hidup dan dugaan penyiksaan.
Kedua, ARMI meminta Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, ARMI meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak perkara terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan penanganan perkara menggunakan perspektif korban.
Keempat, ARMI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, serta para saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi.
Kelima, ARMI meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Keenam, ARMI meminta agar keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan.
“Korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan,” demikian sikap Tim ARMI dalam rilisnya.
ARMI berharap pengaduan tersebut dapat mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Narahubung:
Adinda Zahra Noviyanti – KontraS Sumatera Utara
Richard S.D. Hutapea, SH – LBH Medan
Ucok Gultom
















Komentar