oleh

Dana RT 001 Long Ampung Disalurkan Beragam dari Tahun ke Tahun, Warga Harap Transparansi

Loading

MALINAU,  September 2026 — Program RT Bersih Pemerintah Kabupaten Malinau menjadi salah satu program yang menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan Apau Kayan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Malinau, alokasi anggaran RT pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp270,62 juta untuk setiap RT per tahun, dengan total anggaran RT Bersih Kabupaten Malinau sekitar Rp103,106 miliar.

Program tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat RT, termasuk kegiatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, fasilitas umum, kegiatan sosial, pendidikan, serta kebutuhan lainnya sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang diperoleh Mitrapol.com, Dana RT di RT 001 Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dari tahun ke tahun disebut disalurkan dalam berbagai bentuk kegiatan dan pengadaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyaluran tersebut antara lain berupa buku, pulpen, botol air minum, payung, serta pot bunga.
Buku dan pulpen disebut disalurkan untuk mendukung kebutuhan anak-anak sekolah. Sementara botol air minum dan payung diberikan sebagai perlengkapan pendukung bagi anak sekolah.

Adapun pot bunga disebut dimanfaatkan untuk mendukung penataan, penghijauan dan keindahan lingkungan di wilayah RT 001.

Dengan demikian, bentuk penyaluran Dana RT disebut tidak selalu sama setiap tahun, melainkan bervariasi berdasarkan kegiatan dan kebutuhan yang dilaksanakan di lingkungan RT.

Untuk penyaluran terbaru, pada Jumat, 4 September 2026, dilakukan pembagian perlengkapan sekolah kepada anak-anak di RT 001 Desa Long Ampung.

Menurut keterangan salah satu orang tua murid yang menerima pembagian tersebut, setiap anak mendapatkan satu pak buku dan satu pak pulpen.

Pembagian perlengkapan sekolah tersebut menjadi salah satu bentuk penyaluran Dana RT yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Namun, untuk memastikan jumlah keseluruhan barang, nilai pengadaan, serta sumber dan pertanggungjawaban anggarannya, diperlukan konfirmasi dan dokumen resmi dari pengelola Dana RT.

Beragamnya bentuk penyaluran Dana RT dari tahun ke tahun membuat masyarakat berharap adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran yang diterima, perencanaan kegiatan, nilai pengadaan, jumlah barang yang dibeli, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban.

Masyarakat menilai transparansi penting agar warga dapat mengetahui secara jelas bagaimana anggaran pemerintah yang dialokasikan melalui program RT Bersih digunakan.

Pengadaan buku, pulpen, botol air minum, payung maupun pot bunga juga perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, hasil musyawarah, RAB, ketentuan atau petunjuk teknis Dana RT pada tahun anggaran masing-masing, bukti pembelian dan laporan pertanggungjawaban.

Keberadaan barang-barang tersebut di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan apakah seluruh penggunaannya telah sesuai ketentuan. Kesesuaian penggunaan anggaran perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme pertanggungjawaban.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Malinau dan instansi pengawasan terkait dapat melakukan pembinaan atau pemeriksaan apabila diperlukan terhadap pengelolaan Dana RT 001 Desa Long Ampung.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, hasil musyawarah masyarakat, ketentuan program serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.

Permintaan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan, tetapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.

Terlebih, wilayah Apau Kayan merupakan kawasan pedalaman dan perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan. Program Dana RT diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua RT 001, Pemerintah Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Pemerintah Kabupaten Malinau maupun pihak terkait lainnya.

Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan secara terbuka besaran Dana RT yang diterima setiap tahun, rincian kegiatan, nilai pengadaan buku, pulpen, botol air minum, payung dan pot bunga, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas bagaimana Dana RT 001 Long Ampung dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan warga.

(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *