
SERGAI | Buser24.com — Dalam tempo 2 Jam saja Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil me ringkus pelaku pencurian mesin kopi dan Genset, Di Dusun I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Pada hari Minggu, 18 Mei 2025 Pukul 17.00 Wib.
Korban Pelapor bernama Muhammad Yasir, S. Pd, LK , (38) tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. DASAR Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Tersangka disinyalir inisial
Z, Lk, (40) tahun, tidak bekerja, alamat Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti dari Tersangka, yakni (1) satu unit mesin pembuat kopi. (1) satu unit mesin genset dan generator seterum warna merah.
Atas dikatakan, perbuatan pelaku, kemudian korban mengalami kerugian Rp. (6.000.000) Enam Juta Rupiah.
Dilanjutkan, Pada awalnya, korban Pelapor mendapat telepon dari saksi I dan mengatakan “Bang mesin kopi dan genset abang hilang” namun informasi tersebut pelapor bersama istrinya Selviana langsung mendatangi lokasi jualan kopi, yang beralamat di belakang kantor Bank sumut dusun I Desa Sei Rampah Kec. sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan pengecekan dan benar, telah hilang 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang dimana barang tersebut diketahui disimpan didalam mobil ekspas milik pelalor yang terparkir.
Kemudian, Pelapor lanjut menanyakan kepada IZHAR terkait pelaku dalang dibalik pencurian di jualan kopinya, yang diduga Berinisial Z, warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Korban Merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya korban pelapor mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya dan melaporkan pelaku Z berharap pelaku dapat segera di temukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” Ujar pelapor.
Selanjutnya, Setelah dilakukan Tim Satreskrim Polres Sergai dalam serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi saksi, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Dengan gerak cepat pada Hari yang sama Minggu, sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka diduga inisial (Z) di Tenda biru Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Sehubungan dengan diduga perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib di Dsn I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Berikut diterangkan oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K. menjelaskan, kepada Media ini, pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya, pada saat pelaku diinterogasi cepat pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku petugas berhasil membawa BB hasil curiannya diantaranya 1 satu Unit Mesin Pembuat Kopi dan (1)satu Unit Mesin Genset.
Selanjutnya tersangka inisial Z beserta BB diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu orang lagi masih buron.
Hal ini di katakan oleh PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, di Makopolres Sergai, Senin (19/05) membenarkan, penangkapan terhadap tersangka inisial Z dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat melakukan pencurian bersama tersangka Als S yang beralamat di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Sergai.
Tersangka Z telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara
Dan terhadap tersangka Als S ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai.”Sebutnya. HL24)
Editor…zamri.