
Batu Bara,Buser24.com – Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nazaruddin (25) warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku Pencurian sebuah Handphone milik korban Syafrizal yang terjadi Pada hari Minggu tggl 03 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib lalu, yang bertempat Gg. Selamat Dusun Vll Desa Suk Maju Kec. Tanjung tiram Kab. Batu Bara, pelaku ditangkap petugas di warung Saudara Edi Ketek, Minggu (13/08/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekira pukul 03.00 Wib di Kamar Gudang Ikan Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, telah terjadi tindak pidana Pencurian Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik korban saudara SYAFRIZAL yang dilakukan oleh terlapor saudara NAZARUDDIN, dengan cara terlapor merusak dinding kamar gudang milik korban yang terbuat dari papan triplek dengan cara mendorong dinding kamar gudang dan masuk kedalam kamar gudang serta mengambil 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik korban yg sedang dicas didalam kamar gudang yg selanjutnya membawanya pergi” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Minggu tggl 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya tentang keberadaan pelaku Pencurian Handphone yg berada diwarung milik saudara EDI KETEK, setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH melakukan penangkapan terhadap pelaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasi menangkap pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold”.
(Penulis : Nando Sagala)