Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Polresta Mamuju menggelar Giat Imbangan Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 wilayah hukum Polresta mamuju Rabu (23/09/2020)
Sebelum melaksanakan Ops Yustisi penegakan prokes covid 19 personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP melaksanakan apel kesiapan di lapangan apel polresta mamuju yang di pimpin langsung oleh Kasat Polair Polresta Mamuju AKP Burhanuddin, SH.
Dalam kegiatan tersebut menjelaskan SOP penindakan penegakan prokes covid 19 mengacu kepada peraturan bupati yang dilakukan personil gabungan di lapangan apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker wajib memberi sanksi teguran, tertulis dan lisan.
Masih ada masyarakat yang ditemukan membawa masker namun tidak dipakai, dalam berkendara maupun yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah oleh Tim gabungan langsung dilakukan penegakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan.
Masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tertulis dan teguran, sanksi tertulis seperti mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan sanksi teguran seperti menghapal pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya dll.
“Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivitas, bersama kita meminimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai covid 19,” Tegas AKP Burhanuddin.(**Udin)
Editor:AS