![]()
Buser24.com. Bengkalis, Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 haktare di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang langsung berhadapan dengan selat Melaka, diduga di babat oleh oknum pengusaha lokal, untuk lokasi usaha tambak udang, Senin (2/3/2026).
Yang lebih memprihatinkan adalah rencana lokasi usaha tambak udang tersebut, berada di bibir pantai Desa Bantan Air yang berhadapan langsung dengan selat Melaka. Sehingga dikhawatirkan, abrasi bibir pantai akan semakin parah dengan dibangunnya usaha tambak udang tersebut.
Lebih jelas nya lagi pengusaha diduga tidak memperhatikan aturan syarat adminitrasi yang harus di penuhi serta undang – undang yang mengatur tambak udang harus mematuhi aturan zonasi dan lingkungan yang di atur oleh kementrian kelautan dan perikanan ( KKP ) dan kementrian lingkungan hidup serta kehutanan ( KLHK ) UU nomor : 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil yang sangat jelas menegaskan pengaturan zonasi pesisir dan melarang kegiatan yang merusak ekosistem.
UU nomor : 45 tahun 2009 tentang perikanan pemerintah mengatur tata pemanfaatan lahan dan kualitas air untuk budidaya masuk dalam UU cipta kerja ( omnibus law ) mengintegrasikan perizinan berusaha tambak udang menjadi satu pintu ( online ) namun mewajibkan kepatuhan standar lingkungan.
Permen KKP nomor: 75 tahun 2016 mengatur persyaratan pemilihan lokasi tambak undang agar selaras dengan lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Belum lagi adanya larangan keras membuka tambak udang yang di duga tidak memenuhi syarat di kawasan hutan mangrove tanpa izin terkait IPAL ( instalasi pengelolaan air limbah ) di kawasan konservasi kecuali zonasi yang di izinkan .
Dari pantauan awak media di lapangan, pada tanggal 20 Febuari 2026 yang lalu jelas tampak alat berat yang bekerja di areal lokasi tambak udang yang menurut salah satu pekerja saat di lokasi yang berinisial ( i ) meyebutkan pemilik lahan tersebut Aguan warga selat baru kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis ujarnya saat di konfirmasi.
Lanjut usai menggelar rapat bersama perangkat desa, yang dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Bantan Sari Hendro Mulyono, bersama pemilik tambak udang Aguan, langsung meninjau lokasi usaha tersebut. Lahan hutan mangrove yang awalnya milik perseorangan tersebut sudah ditumbangkan dengan menggunakan alat berat eksavator.
Bahkan pengerjaan pembersihan lahan dilakukan pekerja pemilik tambak udang sudah hampir rampung, dengan menumbangkan pohon mangrove jenis bakau dan Api-Api yang ukurannya sudah besar, sampai menuju ke bibir pantai. Dari pembersihan lahan tersebut, hanya disisakan 10 sampai dengan 0 meter dari bibir pantai.
Di lapangan, aparat desa menyebutkan, kondisi abrasi di pulau Bengkalis sangat lah rentan dengan abrasi dan pihak pemerintah desa tersebut sangat memperihatinkan dari jalan poros desa tinggal sekitar 200 meter dari bibir pantai. Jika ini tetap dilanjutkan maka akan mengancam kondisi pulau Bengkalis dan akan mempercepat proses abrasi pantai yang tengelam karena ketinggian air pasangan saja sudah membuat jalan terendam air sehingga lokasi tersebut tidak layak di bangun tambak udang yang berhadapan langsung dengan selat Melaka.
“Lokasinya hanya menyisakan 10 meter dari bibir pantai. Sedangkan abrasi sebelumnya dalam 5 tahun ini sudah mencapai 10 meter. Jadi kami khawatir dengan dibangunnya tambak udang maka abrasi akan semakin luas memakan daratan pantai,” jelas Abdul Muis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantan Sari yang ikut melihat kondisi pantai di desanya, Senin (2/3).
Ia mengaku, agar oknum pengusaha ini memikirkan kondisi desanya, karena selama 40 tahun terakhir tidak ada pembangunan pengaman pantai berupa beronjong. Sedangkan di desa tetangganya, seperti batan air, Bantan Timur, Muntai Barat, Mentayan sudah dibangun beronjong ratusan meter.
“Kalau ini tetap dilanjutkan, maka sangat membahayakan nasib kampung kami dan malah hanyut ke laut,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Dusun Tua Makmur, Desa Bantan Sari, Sunarto mengatakan, sesuai surat tanah yang diterbitkan oleh desa yang diajukan pemilik lahan hasil jual beli dan ganti rugi ke masyarakat, ukuran lahan dari lima ( 5 ) persil surat tanah, itu hanya 100 meter dari jalan raya dan harus menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai.
“Tapi hasil kita turun ke lapangan, sangat berbeda dan penggarapan lahannya sampai ke bibir pantai,” jelasnya.
Sedangkan Sekdes Bantan Sari Hendro mengaku hanya memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh perangkat desa. Jadi Desa hanya menyampaikan agar pemilik tambak udang untuk berembuk bersama masyarakat.
“Kami sebagai perangkat desa hanya memfasilitasi saja. Kalau memang masyarakat menolak dibangun tambak udang harus sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Sementara Aguan, pemilik tambak udang yang ikut mengecek ke lokasi rencana tambak udangnya menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan sebelum membuka lokasi pihaknya sudah mengajukan perizinan secara online melalui sistem OSS.
“Kami akan mentaati aturan yang berlaku. Karena kami akan membuat usaha tambah undang ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tempatan,” jelasnya.
Sedangkan di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Agus Susanto ST MSi ketika dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penggarapan lokasi usaha tambak udang di Desa Bantan Sari kecamatan Bantan, mengatakan untuk perizinan usaha tambah udang tidak di bawah kewenangan DLH Kabupaten Bengkalis.
“Ya, kalau luas di bawah 10 Ha akan terbit otomatis izinnya via Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kalau kami melihat izin usaha mereka masuk skala usaha mikro dan kecil cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit otomatis melalui OSS,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sedangkan kalau diatas 10 Ha harus ada SPPL, ukuran 10 sampai dengan 500 Ha harus melampirkan izin UKL dan UPL. Sedangkan atas 500 Ha harus ada izin AMDAL-nya. Jadi untuk skala luas dibawah 10 ha izin turunannya tetap dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.
Sementara terkait pengurusan perizinan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Muhammad Thaib yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya maupun melalui pesan singkat whatsApp-nya, sampai beritanya ini diterbitkan belum menjawab.**/red/Sapri.
Editor….zamri.
