Buser24. Com | Nagan Raya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini Sabtu sore 28/12/2024 terkait dengan ada nya kegiatan tambang emas ilegal di Nagan Raya bahwa sebagian alat berat saat ini sudah banyak yang tidak melakukan aktivitas nya dan sudah terlihat banyak yang parkir di luar lokasi tambang Ilegal.
Daerah kegiatan penambangan ilegal yang lumayan marak di wilayah kabupaten Nagan Raya, ada didalam dua kecamatan yaitu kecamatan Seunagan Timur, dan kecamatan Beutong, dan keberadaan gudang Penimbunan BBM /solar untuk kegiatan dan operasional tambang Ilegal terletak di seputaran desa Pante kecamatan Beutong.”Demikian sebut sumber yang enggan disebut namanya.
Lanjut sumber menyebutkan “Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum juga soal adanya dugaan kutipan Rp 27-30 juta/Unit Exavator Yang melakukan kegiatan tambang emas ilegal, kepada oknum, kan gak logika bila aparat tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal didaerahnya apalagi bukan sedikit alat berat yang bekerja.” Tuturnya
“Sedangkan lokasi gudang atau tempat penimbunan BBM atau solar yang digunakan untuk operasional dan kegitan alat berat yang mengerjakan tambang Ilegal juga jelas terlihat gudangnya dengan dinding seng banyak diketahui oleh masyarakat setempat diseputaran desa Meunasah Pante.”bebernya.
“Dan yang sudah pasti akibat kegiatan tambang tersebut uga terjadi kerusakan pada lingkungan akibat dari pada galian galian yang menggunakan alat berat. Selain menyebabkan kerusakan pada lingkungan juga menimbulkan gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.”
Dan disampaikan lagi,”Dan sudah pasti para pelaku kegiatan tambang Ilegal tersebut jelas akan mengabaikan kewajiban-kewajibanya, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Dan mereka sudah pasti tidak tunduk kepada kewajiban seperti para pemegang IUP dan IUPK, untuk menyusun program pengembangan kerja dan juga pemberdayaan bagi masyarakat, termasuk juga penga-lokasian dananya,”
“Kami menduga bahwa dampak sosial dari pada kegiatan pertambangan ilegal antara lain juga menurut kami, dapat memicu terjadinya potensi berbagai konflik sosial di tengah tengah masyarakat. Dan aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga kerap menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia apabila mereka (penambang-red).” Menggunakan bahan tersebut .”
“Sementara pada aspek lingkungan, kegiatan tambang Ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan diberbagai aspek karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah.”
“Pada umumnya lahan bekas pengerukan lahan tambang apalagi dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi sudah pasti meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik.”
“Apakah dalam kegiatan penambangan secara ilegal itu mereka memiliki fasilitas untuk pengolahan air asam tambang.? Sebab genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar lokasi tambang bersifat asam,” pungkas nya.
Sementara itu berdasarkan pemberitaan melalui salah satu media online pada tahun 2023 lalu, ada disebutkan bahwa salah seorang masyarakat ada yang melaporkan oknum dipolres Nagan Raya kekompolnas terkait dugaan adanya pengutipan uang keamanan terhadap para pelaku tambang sebesar Rp 27 juta setiap unit exavator didaerah tersebut.
Reporter : Wira