![](https://www.buser24.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201006-WA0007.jpg)
Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju kembali melanjutkan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju.
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Jalan Pengayoman Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin Malam (5/10/2020).
Sidang mengagendakan terkait NIK Ijazah Calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas’ud yang diduga palsu dengan menghadirkan dua saksi.
Tim kuasa hukum Habsi-Irwan- Akriadi SH mengatakan,memang hari ini saya menghadirkan dua saksi yang mengerti tentang penginputan data yang dimana yang sudah jelas bahwa peroses penginputan data berdasarkan udang-undang nomer 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi dan Permen Distik nomer 61 tahun 2016.
“Disitu kan jelas bahwa semua mahasiswa itu harus terdata pada pangkalan dikti,”ujarnya.
Nah, regulasi jelas juga di surat edaran yang dikeluarkan permen dikti di tahun 2012 mewajibkan semua mahasiswa mulai dari 2003 sampai sekarang itu harus terdata dipangkalan dikti.
“Dan kalau tidak terdata dipangkalan dikti otomatis dipertanyakan? ini dimana datanya,”ucapnya.
Karna tadi saksi menjelaskan data, dan semua data kemahasiswaan itu ada pada dalam DPDT jadi tidak ada alasan kalau tidak terdata pada pangkalan dikti. “Karna itu pada kewajiban pada semua kampus untuk memasukan pada pangkalan dikti,”sambungnya.
Setiap perguruan tinggi itu tidak mungkin terjadi kesamaan Nim apa bila itu terjadi otomotis dipertanyakan karna sistem tidak menerima Nim yang dobel. Jadi kalau sudah pernah digunakan salah satu mahasiswa tidak mungkin ada mahasiswa lain yang bisa mengunakan itu.
“Dan kami sangat yakin bisa membuktikan bahwa prosedural terhadap dugaan kami bahwa, ijazah yang di gunakan salah satu paslon itu in prosedural karna tidak terdata pada pangkalan dikti berdasarkan UU,”ungkap Akriadi.(Haedar)