oleh

Banyaknya Tindak Pidana Terhadap Perempuan Polri Mencatat Sebagai Berikut

Loading

Buser24.Com. Jakarta.  Penyelesaian kejahatan perempuan sebesar 79,85% yaitu 5.637 perkara dari 7.059 perkara.

Kategori kasus yang diselesaikan berupa KDRT, perkosaan, pencabulan, pezinahan, eksploitasi ek/sex, pornografi/pornoaksi, asusila.

Penyelesaian kejahatan anak sebesar 50% yaitu 2.483 perkara dari 4.957 perkara.

Kategori kasus yang diselesaikan berupa diskriminasi,
penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis, persetubuhan, pencabulan, eksploitasi ek/sek, melarikan anak, penculikan, pornografi/aksi ,aborsi, perkawinan
anak.

• Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sepanjang tahun 2021 dilaporkan berjumlah 23 kasus.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *