![]()
BERAU – Aktivitas pemuatan kayu di sebuah ponton menjadi sorotan awak media. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT WAP dengan menggunakan fasilitas dermaga yang berada di bawah izin Terminal Khusus (Tersus) PT Puji Sampurna.
Pantauan awak media pada Sabtu (22/8/2026) di lapangan, terlihat satu unit ponton sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan tersebut diduga berlangsung di area dermaga khusus yang izin penggunaannya berada pada PT Puji Sampurna.
Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan yang berada di lokasi PT Puji Sampurna membenarkan bahwa aktivitas pemuatan kayu tersebut bukan merupakan kegiatan perusahaan mereka.
“Itu punya perusahaan lain, bisa disebut WAP. Karena mereka belum memiliki dermaga khusus atau terminal khusus, makanya aktivitasnya dilakukan di atas izin kami,” ujar karyawan tersebut kepada awak media.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai UKP saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut belum memberikan keterangan secara langsung.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian, mengingat kegiatan bongkar muat hasil kayu pada fasilitas dermaga khusus seharusnya memiliki dasar perizinan dan penggunaan fasilitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga menyoroti dugaan belum adanya fasilitas dermaga khusus atau terminal khusus milik PT WAP untuk menunjang kegiatan perusahaan tersebut. Namun, terkait status perizinan PT WAP maupun legalitas penggunaan dermaga PT Puji Sampurna, hal tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Secara umum, fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan perizinan kepelabuhanan sesuai fungsi dan status terminalnya. Ketentuan mengenai kepelabuhanan dan terminal diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta ketentuan perubahannya.
Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait, khususnya otoritas perhubungan dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap kegiatan kehutanan dan usaha kayu, melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas pemuatan kayu tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WAP belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan fasilitas Tersus PT Puji Sampurna maupun status perizinan dermaga yang digunakan untuk aktivitas pemuatan kayu tersebut.(Fendy)






















Komentar