![]()
Muratara buser24.com — Publik dibuat geram sekaligus ngeri. Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terungkap dengan fakta yang mencengangkan.
Seorang pria berinisial BH (41), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Musi Rawas Utara setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di kediamannya.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat PPA dan PPO Ipda Dania Nurauliawati Sumarto membenarkan peristiwa tersebut.
Tersangka kini telah ditahan.
Fakta yang terungkap membuat bulu kuduk merinding. Korban, perempuan berusia 20 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sendiri.
Lebih mengerikan lagi, pelaku disebut tak hanya memaksa, tetapi juga mengancam korban agar bungkam—bahkan kepada ibunya sendiri.
Tragedi ini mencapai puncaknya saat korban diketahui hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit, Muratara.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses tegas tanpa kompromi.
“Tersangka dijerat Pasal 473 atau Pasal 413 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 hingga 12 tahun penjara,” ujar Ipda Dania.
Kini, BH mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara. Sementara itu, penyidik terus membongkar fakta-fakta lain di balik kasus yang mengguncang nurani ini.
Kasus ini jadi tamparan keras—bahwa bahaya kekerasan seksual bisa mengintai dari orang terdekat, bahkan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung. ( Mang Rif).
