Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Kolresta Mamuju melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Kodim 1418, Personel Sat Brimobda Polda Sulbar dan Sat Pol PP Kabupaten Mamuju, Rabu (23/09/2020)
“Operasi yustisi ini akan terus dilakukan demi pencapaian mamuju bebas dari covid-19, karena saat ini kabupaten mamuju saat ini merupakan kabupaten dengan jumlah kasus postif tertinggi diantara kabupaten lainnya disulbar” Ucap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto
Polresta Mamuju melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi berdasarakan peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bersama Kodim 1418, Personel Sat Brimobda Polda Sulbar dan Sat Pol PP Kabupaten Mamuju, dilaksanakan operasi yustisi diberbagi ruang publik, dan sudut jalan kota mamuju.
Dalam pelaksanaan operasi ini, dikedepankan sisi persuasif humanis, lebih kepada ajakan dan himbauan untuk membangun kesadaran masyarakat secara bersama-sama agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Bila didalam operasi ini terdapat oknum masyarakat yang tidak mengindahkan, maka kami akan amankan dan menyerahkan ke Satpol PP kabupaten mamuju untuk di data dan diberikan sanksi teguran dan tertulis” tambah Kombes Pol Minarto
Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK, M.H mengatakan bahwa penegakan disiplinan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid19.
Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan Covid-19, selanjutnya mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan dihimbau agar menggunakan masker ketika berpergian, pemberian tersebut dilakukan agar setiap keluar rumah dapat terhindar dari Covid-19.
“Tugas kita adalah menegakkan hukum, untuk pelaksanaan penegakan perda, itu kewenangan Sat Pol PP, kami dari polri mendampingi pelaksaan operasi yustisi ini, bila dalam penegakan aturan atau perda ini ada oknum masyarakat yang tidak menerima jika dirazia dan melakukan tindakan yang berdampak hukum, maka disitulah peran kami untuk mengamankan” Tutup Kapolresta Mamuju
Menurutnya, meski dalam operasi yustisi ini adalah kewenangan Sat Pol PP, namun disinilah kita bangun sinergitas, sebagai aparat atau abdi negara, harus mampu menunjukkan sikap pengabdian dengan bekerja sama menegakkan suatu peraturan, kaitannya dengan operasi yustisi ini sendiri, siapa lagi yang akan mengambil peran penegakan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bisa mematuhi Perbub Mamuju Nomor 18 tahun 2020 ini.(**/Lasteri)
Editor:AS